Bantuan Pemerintah untuk Guru Studi Lanjut S1

Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Kemudian di pasal 9 menambahkan, “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4)” sehingga dengan peraturan tersebut Pemerintah dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui program Bantuan Pemerintah (Banpem) S1, menjaring para guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1, dan diharapkan dengan Program Banpem S1 dapat menyetarakan kualitas pendidikan yang ada di seluruh pelosok Negeri.

Pada program Banpem S1 ini terdapat beberapa fase yang harus dilalui oleh Guru yang ingin mengikuti Program Banpem S1:

  1. Fase 1 adalah fase bagi Guru / Kandidat untuk proses melengkapi data diri dan berkas yang menjadi persyaratan
  2. Fase 2 merupakan tahap penetapan Kandidat yang lolos program Banpem S1
  3. Fase 3 merupakan tahap penerimaan berkas dari Panitia Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beserta informasi perihal status penerimaan bantuan

Untuk informasi SIMPKB secara lebih lengkap silakan kunjungi akun masing-masing atau bisa dicek di https://studi.simpkb.id/

Informasi bantuan guru studi S1 dapat juga dikunjungi pada laman https://gtk.kemdikbud.go.id/

Semoga bermanfaat!

Berita Terkait