Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta. Subsidi akan diberikan kepada para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020. Adapun, isi lengkap dari Permenaker dapat diakses di sini: Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Enam syarat penerima subsidi gaji Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat dari program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja mejadi 15,7 juta pekerja. Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun. Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19. 

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan diberikan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta. Namun, subsidi gaji tersebut bakal disalurkan dalam 2 tahap, di kuartal III dan kuartal IV 2020. Artinya, pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama 2 kali. “Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam 2 tahap, dalam 4 bulan. Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta,” kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan kepada karyawan swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah. Mengutip Kompas TV, Senin (10/8/2020), ia menilai pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat. “Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali,” kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020). Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.

Penulis Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor Jihad Akbar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000”.

sumber: https://www.kompas.com/

Berita Terkait