Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 untuk mengatur skema pencarian subsidi gaji karyawan tersebut.
Menurut Utoh, berikut tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah:
- Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek .
- Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran .
- Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.
Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:
- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
- Memiliki rekening bank ( bantuan pemerintah lewat rekening)
Bagaimana jika gaji tidak lewat transfer bank? Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi. “Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan,” jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Penulis Muhammad Idris | Editor Muhammad Idris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000”.
sumber: https://money.kompas.com/