Unduh Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus

PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS

  1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
    pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
    tujuan pendidikan tertentu.
  2. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik
    dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  3. Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan,
    dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk
    meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
  4. Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik
    untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan peserta
    didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan
    kompetensi dan kondisi peserta didik.
  5. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah
    suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
    sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
    rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
    perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
    dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  6. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan
    formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang
    diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar
    dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang seder4jat serta
    menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan
    pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan
    Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
  7. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur
    pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar,
    berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah
    Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk
    lain yang sederajat
  8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
    mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
    tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  9. Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh
    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
    memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
    dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945.
  11. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah
    menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
    otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
    Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Dasar 1945.

Unduh Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus silahkan klik disini

Berita Terkait