PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. - Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik
dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. - Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan,
dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk
meningkatkan kualitas belajar peserta didik. - Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik
untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan peserta
didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan
kompetensi dan kondisi peserta didik. - Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah
suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. - Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan
formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang
diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar
dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang seder4jat serta
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan
pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan
Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. - Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar,
berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk
lain yang sederajat - Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. - Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. - Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. - Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
Unduh Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus silahkan klik disini