Pembahasan tentang konsep keruangan yang dibahas adalah letak.
Pembahasan letak selalu dikaitkan dengan 3 hal yaitu letak geologis, letak
geografis dan letak astronomis. Pada Permendikbud no 37, KD 3.1 kajian
geografi hubungannya dengan konsep keruangan tidak dinyatakan secara
utuh tetapi dipecah-pecah, dan hanya letak geologis saja yang dinyatakan
dalam KD tersebut, sehingga membingungkan guru. Oleh karenanya,
pembahasan keruangan/letak pada subunit ini dijabarkan secara utuh.