Aspek Perluasan dan Pemerataan Pendidikan

Aspek perluasan dan pemerataan akses terhadap pendidikan

  1. Perluasan dan  Pemerataan Akses Pendidikan

Salah satu pilar pendidikan nasional adalah perluasan dan pemerataan akses pendidikan. Perluasan dan pemerataan akses pendidikan yang ditujukan dalam upaya perluasan daya tampung satuan pendidikan dengan mengacu pada skala prioritas nasional yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang beraneka ragam baik secara sosial, ekonomi, gender, geografis, maupun tingkat kemampuan intelektual, dan kondisi fisik. Perluasan dan pemerataan akses memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi penduduk Indonesia untuk dapat belajar sepanjang hayat dalam rangka peningkatan daya saing bangsa di era globalisasi.

  • Peningkatan Fasilitas Fisik Pendukung Proses Pembelajaran

Ada dua bentuk kegiatan yang mencakup peningkatan fasilitas fisik pendukung proses pembelajaran yaitu: (a) rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas, pengadaan/ rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan wc, pengadaan/perbaikan meubiler ruang kelas, lemari perpustakaan dan pembangunan/rehabilitasi rumah dinas penjaga/guru/kepala sekolah; (b) mengadakan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan mencakup: alat peraga pendidikan, buku pengayaan, buku referensi, dan sarana multimedia (Departemen Diknas, 2007: 6).

  • Bantuan Pengadaan Sarana/Alat Pembelajaran

Program peningkatan fasilitas fisik pendukung proses pembelajaran tampak pula pada kegiatan pengadaan sarana/alat pembelajaran. Bantuan sarana/alat pembelajaran itu berupa pengadaan meubiler perpustakaan; pengadaan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan mencakup: pengadaan alat peraga dan multimedia interaktif, buku pengayaan, buku referensi, dan alat teknologi informasi dan komunikasi serta alat elektronika.

  • Peningkatan Kesejahteraan Guru

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.

Untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebutdapat dilakukan melalui jalur (1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL). (2). Penilaian PortoFolio (PF) (3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan (4). Pendidikan Profesi Guru (PPG).

  • Bantuan Beasiswa Bagi Siswa

Pemerintah sebagai pemegang amanat mencerdaskan kehidupan bangsa berkewajiban mengadakan pendidikan bagi seluruh masyarakat. Nah, berikut ini adalah program-program pemerintah yang menjamin adanya pendidikan bagi masyarakat.

1. BSM

Bantuan Siswa Miskin atau BSM ini merupakan bantuan dana dari Pemerintah bagi siswa sekolah yang tidak mampu. Bantuan ini diserahkan secara langsung kepada siswa yang bersangkutan, dan dapat dipergunakan untuk membeli kelengkapan sekolah.

2. KIP

KIP adalah singkatan dari Kartu Indonesia Pintar. KIP merupakan perwujudan dari Program Indonesia Pintar (PIP), di mana melalui program ini Pemerintah menyalurkan sejumlah dana bagi siswa sekolah. KIP juga dapat dipergunakan untuk membeli kelengkapan sekolah.

3. BIDIK MISI

BIDIK MISI merupakan singkatan dari Beasiswa Pendidikan Siswa Miskin. Ini merupakan program beasiswa dari Pemerintah yang diperuntukkan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi yang tidak mampu. Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat dapat menjangkau pendidikan di Perguruan Tinggi.

4. LPDP

LPDP merupakan singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Melalui LPDP ini Pemerintah menyediakan beasiswa bagi lulusan Perguruan Tinggi untuk melanjutkan pendidikannya pada jenjang Magister (S2) dan Doktoral (S3). Keistimewaan LPDP adalah bahwa program ini menyediakan biaya kuliah lengkap dengan biaya hidup selama menempuh jenjang S2 maupun S3, baik di dalam maupun di luar negeri.

Berita Terkait