A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional
1. Hak Peserta Ujian Nasional
a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.
b. Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak mengikuti UN dan mengulang UN sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.
c. Setiap peserta UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
d. Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.
e. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan.
2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional
a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
b. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN.
Untuk lebih lengkap silahkan membaca di POS UN tahun 2017/2018 secara lengkap di bawah ini.
Download POS UN Tahun 2017/2018 silahkan klik disini
Download Surat Edaran BSNP Revisi POS UN Tahun 2017/2018 silahkan klik disini
Semoga bermanfaat!
sumber: kemdikbud.go.id