Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dari surat tersebut yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat
fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat
fungsional ahli utama.
Download Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS silahkan klik disini