Download Permendikbud RI No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

Pasal 2 menurut Permendikbud RI No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah berisi tentang:

(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.

(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan

e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Dibawah ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

Download Permendikbud RI No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah silahkan klik disini

Berita Terkait