THR Bagi PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pada tahun ini, aparatur sipil negara (ASN) kembali menerima tunjangan hari raya (THR). Sayangnya, ia tidak menyebut berapa besarannya dan hanya bisa memastikan akan memberikan THR pada 2017.

“Ada,” jawab Sri Mulyani saat ditanya apakah PNS tahun ini dapat THR, di JCC, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah lewat Kementerian Keuangan masih mengkaji pemberian gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 pada 2017. Untuk mencairkan anggarannya, Kementerian Keuangan menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP).

“Ini akan disahkan Kementerian PAN-RB dan sedang disahkan aturannya (PP),” ujarnya.

Bila melihat pencairan gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 pada 2016, pemerintah memutuskan gaji ke-13 dan THR tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 dibayarkan terlebih dahulu yaitu pada Juni 2016, sementara gaji ke-13 baru diberikan pada Juli 2017.

Gaji ke-14 diberikan sebesar penghasilan sebulan. Untuk gaji yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu untuk 2017, Askolani mengakui belum mengetahui mekanisme pencairan yang akan diterapkan. Hal ini lantaran belum adanya pembahasan lebih lanjut.

sumber: economy.okezone.com

Berita Terkait