Sumbangan orang tua/wali peserta didik dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan didasarkan pada prinsip :
- Musyawarah mufakat
- Akuntabilitas
- Keadilan
- Kecukupan
- Keterbukaan
Selain itu juga dibahas tentang tatacara penerimaan sumbangan pendidikan bagi orangtua/wali peserta didik yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 12 Tahun 2017
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 12 Tahun 2017 silahkan klik disini