Tata Cara Penerimaan Sumbangan Orang Tua Murid Menurut Pergub No 12 Tahun 2017

Sumbangan orang tua/wali peserta didik dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan didasarkan pada prinsip :

  1. Musyawarah mufakat
  2. Akuntabilitas
  3. Keadilan
  4. Kecukupan
  5. Keterbukaan

Selain itu juga dibahas tentang tatacara penerimaan sumbangan pendidikan bagi orangtua/wali peserta didik yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 12 Tahun 2017

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 12 Tahun 2017 silahkan klik disini

Berita Terkait