Cuti adalah hak bagi setiap Pegawai Negeri Sipil. Cuti terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.
Berikut ini akan kamu berikan secara lengkap tentang peraturan terbaru cuti bagi PNS menurut PP No 11 Tahun 2017.
Download PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil silahkan klik disini