Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Jabatan dalam PNS dibagi menjadi jabatan administratif dan jabatan fungsional.
Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri. (2) Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Berikut ini adalah isi lengkap tentang PP No 11 Tahun 2017. Semoga bermanfaat
Download PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil silahkan klik disini