Guru madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri.
Besaran tunjangan profesi bagi guru madrasah sebagai berikut:
1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini akan kami uploadkan secara lengkap tentang isi juknis tersebut, semoga dengan membaca dan memahaminya bisa bermanfaat.
Download Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2017 silahkan klik disini