Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Menurut Pasal 2

(1)Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:

a. hukum;

b. profesi;

c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:

a. tindak kekerasan;

b. ancaman;

c. perlakuan diskriminatif;

d. intimidasi; dan/atau

e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:

a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pemberian imbalan yang tidak wajar;

c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;

d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau

e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:

a. gangguan keamanan kerja;

b. kecelakaan kerja;

c. kebakaran pada waktu kerja;

d. bencana alam;

e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau f. risiko lain.

(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap:

a. hak cipta; dan/atau

b. hak kekayaan industri.

Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan silahkan klik disini

Berita Terkait