Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
Berikut ini adalah isi dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dapat didownload dibawah ini.
Download UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen silahkan klik disini