Pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang yang pensiun biasanya hak atas dana pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap dana pensiun sampai meninggal dunia.
Bahan Kelengkapan diantaranya:
1. Pas foto hitam putih 3×4 cm sebanyak 7 lembar
2. Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS dan PNS
3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
4. Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir
5. Fotocopy sah Karpeg
6. Fotocopy sah Karis/Karsu
7. Fotocopy sah Taspen
8. Daftar Susunan Keluarga
9. Fotocopy sah Akta Nikah
10. Fotocopy sah Akta Kelahiran Anak
11. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4)
12. Surat Keterangan alamat setelah pensiun
13. SKP tahun terakhir
Masing-masing rangkap 3
Nomor 2 s.d. 7 disahkan Atasan Langsung
Nomor 8 s.d. 11 disahkan sampai Kecamatan
Download file: