Lambang atau Logo merupakan Simbol grafis yang mengandung makna dan pesan spesifik yang mewakili penampilan khas sebuah lembaga sehingga mudah dikenali seketika. Logo juga bermanfaat menanamkan persepsi dan menambah nilai psikologis dalam benak pemangku kepentingan suatu produk atau institusi. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, Logo perlu dirancang berlandaskan filosofi, nilai-nilai dasar institusi terkait, dengan mempertimbangkan perspektif audiens yang menjadi sasaran.
Bentuk Logo, lukisan, pilihan warna, bentuk huruf dan komponen-komponen lain yang ada didalam Logo harus mampu mengkomunikasikan karakter lembaga secara jelas, tepat dan seketika kepada audiens, sehingga audiens dapat mengenali lembaga serta memicu timbulnya persepsi yang diharapkan dalam benak audiens, dalam seketika. Logo lebih lazim dikenal oleh penglihatan atau visual, seperti ciri khas berupa warna dan bentuk logo tersebut. Logo Ombudsman RI adalah logo yang dirancang khusus untuk kepentingan Ombudsman RI, harus mampu mengkomunikasikan karakter, fungsi dan citra Ombudsman Republik Indonesia sehingga berdampak pada meningkatnya taraf pengenalan serta terbentuknya persepsi yang tepat tentang Ombudsman Republik Indonesia dikalangan pemangku kepentingannya.
Silahkan baca selengkapnya ada dibawah ini.
Download Peraturan dan Persyaratan Sayembara Desain Logo Ombudsman RI silahkan klik disini