Daftar daerah yang sudah menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Pensiun Otomatis

Humas BKN. Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (22/11/2016) akan meresmikan pelaksanaan Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) di 5 (lima) instansi daerah, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur dan 2 (dua) instansi pusat yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Peresmian akan berlangsung di Kantor Pusat BKN Jakarta dan akan dihadiri oleh Menteri PAN-RB, Asman Abnur.

Ketujuh institusi pusat dan daerah ini merupakan bagian dari pilot project BKN dalam implementasi KPO dan PPO, yang sebelumnya diuji coba pada 3 (tiga) provinsi, yakni Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur. Rencana selanjutnya program ini akan diterapkan secara nasional.

Pilot project KPO & PPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Berlakunya KPO & PPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.

Implementasi KPO & PPO tidak terlepas dari peran dan komitmen setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi untuk melakukan rekonsiliasi data PNS di instansinya masing-masing melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN. Setiap program kebijakan layanan kepegawaian yang dirancang oleh BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian Indonesia, tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama dari PPK instansi, baik pusat dan daerah.

ppo

ppo1

Bersamaan dengan peresmian, sekaligus juga digelar launching Layanan Kepegawaian Terpadu yang akan digunakan sebagai sarana penunjang pilot project KPO & PPO. Dengan Layanan Kepegawaian Terpadu, pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan transparan tanpa harus melewati proses yang kompleks, sekaligus sebagai upaya untuk memberantas tindak pungutan liar (pungli) yang selama ini dikenal melekat pada penyelenggaraan layanan publik. Sebagai tambahan informasi, layanan kepegawaian terpadu BKN di daerah sudah terlaksana di 12 (dua belas) dari 14 (empat belas) Kantor Regional (Kanreg) BKN di seluruh Indonesia.

sumber : http://www.bkn.go.id/

Berita Terkait