Menteri Dalam Negara melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 180/3935/sj tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kota/Kabupaten untuk melakukan pengawasan dan menghapus pungli diantaranya dengan fokus pendidikan yaitu pencairan BOS dan pemotongan uang makan guru.
Berikut ini adalah unduhan tentang Menteri Dalam Negara melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 180/3935/sj tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Download Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 180/3935/sj tentang pengawasan pungutan liar silahkan klik disini