Penguatan pendidikan karakter merupakan Program pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Hal mendesak yang harus dilakukan dalam hal penguatan pendidikan karakter adalah :
1. Pembangunan SDM merupakan pondasi pembangunan bangsa.
2. Keterampilan abad 21 yang dibutuhkan siswa: Kualitas Karakter, Literasi Dasar, dan Kompetensi 4C, guna mewujudkan keunggulan bersaing Generasi Emas 2045.
3. Kecenderungan kondisi degradasi moralitas, etika, dan budi pekerti.
Latar Belakang :
a. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
b. Agenda Nawacita No. 8 Penguatan revolusi karakter bangsa melalui budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik sebagai bagian dari revolusi mental.
c. Trisakti Mewujudkan Generasi yang Berkepribadian dalam Kebudayaan.
d. RPJMN 2015-2019 “Penguatan pendidikan karakter pada anak-anak usia sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk memperkuat nilainilai moral, akhlak, dan kepribadian peserta didik dengan memperkuat pendidikan karakter yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran”
e. Mempersiapkan Generasi Emas 2045 yang bertaqwa, nasionalis, tangguh, mandiri, dan memiliki keunggulan bersaing secara global.
f. Arahan Khusus Presiden kepada Mendikbud untuk memperkuat pendidikan karakter.
Download Konsep Dasar Pendidikan Karakter silahkan klik disini
sumber : http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id/assets/konsep_karakter.pdf