Saat ini Sekolah Menengah Pertama (SMP) berlabel Internasional di Indonesia dinamakan Satuan Pendidikan Kerja Sama Jenjang SMP. Satuan Pendidikan Kerja Sama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya atau Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui Mulai 1 Desember 2014, seluruh sekolah berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Permendikbud tersebut kemudian dijabarkan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Dikdas Nomor 105/C/KEP/LN/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah menerbitkan Peraturan Dirjen Dikmen Nomor 1941/D/KEP/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Menengah oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Berikut ini Daftar Sekolah Menengah Pertama atau SMP yang berlabel Internasional Di Indonesia Tahun atau Satuan Pendidikan Kerja Sama Tingkat SMP yang terdapat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Silahkan download Daftar Sekolah Menengah Pertama atau SMP berlabel Internasional Di Indonesia Tahun 2016 atau Satuan Pendidikan Kerja Sama Jenjang SMP yang terdapat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Download SMP berlabel Internasional di Indonesia Tahun 2016 yang terdapat pada Kemendikbud silahkan klik disini