Bagi Anda yang namanya sudah tercantum di daftar peserta sertifikasi guru jalur portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru, dan jalur pola sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru sebaiknya sejak dini menyiapkan berkas-berkas/dokumen yang nantinya wajib dikumpulkan ke panitia sertifikasi guru tingkat Kabupaten. Mengapa demikian?, karena selain kesiapan diri pada aspek profesional, kesiapan dan kelengkapan dokumen sertifikasi guru juga harus dipenuhi.
Adapun berkas yang harus dikumpulkan oleh peserta sertifikasi guru tahun 2016 sebagai berikut.
A. Persyaran Pemberkasan bagi Peserta Sertifikasi Guru Pola Portofolio (PF) 2016
Bagi calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
1. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota;
2. Daftar isi;
3. Instrumen portofolio, meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
4. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
- Kualifikasi Akademik
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pengalaman Mengajar
- Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
- Penilaian dari Atasan dan Pengawas
- Prestasi Akademik
- Karya Pengembangan Profesi
- Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
- Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
- Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bagian belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
B. Persyaran Pemberkasan bagi Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG 2016
Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
- Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
3. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
6. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
Lihat Contoh Format Pakta Integritas Sertifikasi Guru 2016
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
C. Persyaratan Pemberkasan bagi Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG 2016
Bagi calon peserta SG-PPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut.
1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
- Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.
Dalam kondisi tertentu LPTK sebagai verifikator ijazah dapat mengambil kebijakan tentang keabsahan fotokopi ijazah.
3. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar).
5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
6. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
D. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru pola PF, PLPG, dan SG-PPG Tahun 2016
Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 5) dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.
sumber : websitependidikan.com