Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB; 2. Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian membentuk Panitia Pelaksana Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
MATERI SELEKSI
1. Seleksi kompetensi dasar Calon Aparatur Sipil Negara meliputi :
a. Seleksi Wawasan Kebangsaan (SWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: 1) Pancasila; 2) Undang-Undang Dasar 1945; 3) Bhineka Tunggal Ika; dan 4) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
b. Seleksi Intelegensi Umum (SIU) dimaksudkan untuk menilai: 1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis; 2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka; 3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan 4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c. Seleksi Karakteristik Pribadi (SKP) untuk menilai: 1) Integritas diri; 2) Semangat berprestasi; 3) Kreativitas dan inovasi; 4) Orientasi pada pelayanan; 5) Orientasi kepada orang lain; 6) Kemampuan beradaptasi; 7) Kemampuan mengendalikan diri; 8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas; 9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan; 10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan 11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. -6- – 7 – 2.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB untuk kebutuhan jabatan Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Guru, dan Penyuluh Pertanian didasarkan pada saat yang bersangkutan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan sertifikat atau keputusan penugasan dari instansi.
H. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran
a. Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian wajib mengumumkan pelaksanaan seleksi yang antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran, melalui portal resmi masing-masing instansi;
b. Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar adalah persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013;
c. Peserta yang dapat melakukan pendaftaran adalah peserta yang telah terdaftar dalam basis data (database) di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian;
d. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian bersama-sama dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
e. Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Info selengkapnya tentang materi seleksi guru garis depan kemdikbud sesuai Permenpan RB no 08 tahun 2016 silahkan klik disini
sumber : Kemdikbud.go.id