Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi setuju dan mengijinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016) akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah. Setelah mengantarkan, pegawai dimaksud baru hadir ke tempat kerja masing-masing.
Hal itu ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.
Dalam SE tersebut, Mendikbud menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orang tua mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016. Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak.
Dalam SE tersebut, Kemendikbud mendorong ASN atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan dapat memberi dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantar anak ke sekolah. di hari pertama masuk sekolah.
Dalam Surat Menteri PANRB yang ditandatangani tanggal 14 Juli 2016 diungkapkan, selain momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan, hari pertama masuk sekolah juga dinilai penting dalam melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.
Namun diingatkan, nagi pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke seolah pada tanggal 18 Juli 2016, sebelumnya harus melaporkan kepada atasan masing-masing. “Ini perlu agar ASN yang bersangkutan mendapat ijin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud,” ungkap Menteri Yuddy dalam surat tersebut.
Kepada para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah , Menteri Yuddy mengharapkan agar dapat memberikan ijin kepada ASN yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Selain itu, PPk juga diminta melakukan pengaturan serta pemantauan, agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing.
Surat Menteri PANRB B/2461/M.PANRBN/07/2016 itu ditujukan kepada para Menetri Kabinet Kerja, Panglima TNIm Kapolri, jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia. Adapun Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kepada seluruh instansi pemerintah, ASN dan warga masyarakat yang membutuhkan, dapat mengunduh Surat Edaran tersebut di situs Kementerian PANRB yaitu www.menpan.go.id.
DOWNLOAD surat edaran Mentri PANRB silahkan klik disini
Sumber : www.menpan.go.id