Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh sekolah wajib melalui E-Purchasing LKPP

Saat ini Sekolah tambahan sebagai pelaksana Kurikulum 2013 sedang mendapat pelatihan dari LPMP di lingkup wilayah binaan masing-masing. Minimal salah seorang guru tiap mata pelajaran atau tiap jenjang kelas dari sekolah yang ditunjuk oleh dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing sebagai pelaksana Kurikulum 2013 diberikan pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 oleh LPMP.

Salah satu persoalan yang biasanya terjadi pada tahap awal Implementasi Kurikulum 2013 tahun 2016 adalah berkaitan dengan ketersesiaan buku siswa dan buku guru. Terkait dengan hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran No: 08/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Pelajaran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Surat Edaran No: 10/D/KR/2016 Tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013. Pesan utama dalam surat edaran Dirjen DIKDASMEN tersebut adalah a) apabila pemesanan buku terlambat maka sekolah dapat memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia di sekolah; serta b) Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan langsung oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.

Selengkapnya berikut ini Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013.

kur13

1. Pada saat ini buku pelajaran yang direvisi kelas 1,4,7 dan 10, dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik e-purchasing yang difasilitasi oleh LKPP, Proses pengadaan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan bulan juli 2016

2. Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan langsung oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.

3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran tersebut belum selesai sampai awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu sekolah dapat.
a. menggunakan buku k13 yang telah dibeli pada tahun sebelumnya
b. memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia disekolah sebagai pengayaan sumber belajar.

Berita Terkait