Aturan baru tentang MOS 2016/2017mengacu pada Permendikbud No 18 Tahun 2016

Sebentar lagi pendaftaran siswa tingkat SMP akan dibuka, tepatnya tanggal 20-22 Juni 2016. Setelah kegiatan pendaftaran dan pengumuman penerimaan didilaksanakan maka kegiatan selanjutnya adalah pelaksanaan Masa Orientasi Siswa baru. Agar tercipta situasi MOS yang kondusif hendaknya pihak sekolah harus memahami Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah.

Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolahini menggantikan kebijakan yang ada pada saat MOS diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya yang rentan menjadi tempat tindak kekerasan. Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah mengatur tentang sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di satuan pendidikan.

Dengan adanya Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah maka mulai pada tahun ajaran 2016/2017 istilah Masa Orientasi Siswa (MOS) berubah namanya menjadi  masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah, contoh atribut yang dilarang  dikenakan siswa pada kegiatan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah :

  1. Tas karung, tas  belanja  plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni  tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala   yang  tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan  dalam pembuatannya dan/atau    berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh  Aktivitas  Yang  Dilarang Dalam  Pelaksanaan  Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah :

  1. Memberikan  tugas  kepada  siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa  yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan  hukuman  kepa da siswa  baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air     serta     hukuman     yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan
  5. Memberikan tugas   yang   tidak masuk akal    seperti    berbicara dengan hewan   atau   tumbuhan sertamembawa barang    yang sudah tidak diproduksi kembali
  6. aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan  aktivitas pembelajaran

Baca selengkapnya dan DOWNLOAD Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah silahkan klik disini

Berita Terkait