Sebentar lagi pendaftaran siswa tingkat SMP akan dibuka, tepatnya tanggal 20-22 Juni 2016. Setelah kegiatan pendaftaran dan pengumuman penerimaan didilaksanakan maka kegiatan selanjutnya adalah pelaksanaan Masa Orientasi Siswa baru. Agar tercipta situasi MOS yang kondusif hendaknya pihak sekolah harus memahami Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah.
Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolahini menggantikan kebijakan yang ada pada saat MOS diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya yang rentan menjadi tempat tindak kekerasan. Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah mengatur tentang sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di satuan pendidikan.
Dengan adanya Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah maka mulai pada tahun ajaran 2016/2017 istilah Masa Orientasi Siswa (MOS) berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah, contoh atribut yang dilarang dikenakan siswa pada kegiatan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah :
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah :
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepa da siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan sertamembawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
- aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Baca selengkapnya dan DOWNLOAD Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah silahkan klik disini