Semakin banyaknya kejadian disekolah terhadap guru yang dilaporkan orang tua murid ke ranah hukum membuat dunia pendidikan berduka. Tugas dan fungsi guru dalam menjalankan kewajibannya di sekolah diatur dalam PP No 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan Guru. Semestinya PP No 74 Tahun 2008 dipahami oleh peserta didik, orang tua murid, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi dan berbagai pihak lainnya.
Dalam Pasal 39 Ayat 1 PP No 74 Tahun 2008 disebutkan
Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Sedangkan Pasal 39 Ayat 2 PP No 74 Tahun 2008 menyebutkan Sanksi dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. (3) Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan. (4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada pasal 40 PP No 74 Tahun 2008 mengatakan Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan: a. hukum; b. profesi; dan c. keselamatan dan kesehatan kerja.Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan
Pada pasal 41 PP No 74 Tahun 2008
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
DOWNLOAD PP No 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan Guru silahkan klik disini