PENDAFTARAN
- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru secara On Line diterapkan pada seluruh SMP/SMA/SMK Negeri se-Kota Salatiga dan secara off line pada jenjang TK, SD dan sekolah swasta.
- Calon peserta didik SMP/SMA/SMK Negeri dapat mendaftar secara online lewat laman salatiga.siap- psb.com.
- Calon peserta didik dapat juga mendaftar langsung sekaligus melakukan pemberkasan ke satuan pendidikan:
- Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan :
- Surat Keterangan Hasil Ujian jenjang sebelumnya;
- Akte Kelahiran;
- Foto copy raport;
- Kartu Keluarga;
- Pas Photo warna ukuran 4 x 6 cm;
- Piagam prestasi yang dimiliki;
- Syarat-syarat lain yang ditentukan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik dibantu oleh petugas operator untuk melakukan proses entri data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
- Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia pendaftaran;
- Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
- Calon peserta didik khusus SMK menunggu penyerahan kartu peserta tes dari Panita Pendaftaran yang akan digunakan sebagai kartu tes dan bukti pendaftaran ulang apabila diterima;
- Tanda bukti pendaftaran agar disimpan calon siswa sebagai:
1) Tanda bukti daftar ulang apabila diterima;
2) Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima dan untuk mendaftar ke sekolah lain.
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On line dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
- Apabila calon peserta didik tidak masuk dalam jurnal harian hasil sementara, maka dapat mendaftar kembali di sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tidak dapat mendaftar PPDB lagi.
- Sekolah wajib menyediakan akses informasi mengenai tahapan penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat.
- SELEKSI
- Sekolah dapat mengadakan seleksi calon peserta didik jika pendaftar melebihi daya tampung didasarkan pada seleksi peringkat Nilai Akhir PPDB (NAP) sesuai kuota masing-masing sekolah. NAP diperhitungkan berdasarkan Nilai Umur (NU), Nilai Lingkungan (NL), Nilai Prestasi (NP), Nilai Ujian Sekolah/Madrasah, Nilai Ujian Nasional dan Nilai Tes Potensial dan Wawancara.
- Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi dibidang : akademik, olahraga, kesenian, keterampilan baik pribadi maupun kelompok.
- Bagi calon peserta didik yang berasal dari dalam Kota Salatiga dan atau bersekolah di Kota Salatiga mendapat Nilai Lingkungan (NL). Ketentuan mengenai Nilai Prestasi (NP), Nilai Lingkungan (NL), Nilai Umur (NU) dan Nilai Akhir PPDB (NAP) diatur sesuai sebagai berikut:
- NILAI PRESTASI (NP) DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD, SMP, SMA
/SMK TAHUN PELAJARAN 2016/2017
NO |
EVENT/ JENJANG |
PERING- KAT |
JUMLAH NILAI PRESTASI |
||
DALAM WILAYAH KOTA |
DARI LUAR KOTA |
DARI LUAR PROVINSI |
|||
1 | Internasional | I
II III |
Langsung
diterima |
Langsung
diterima |
Langsung
diterima |
2 | Nasional | I
II III |
Langsung diterima | 4 | 3,5 |
4 | 3,5 | 3 | |||
3,5 | 3 | 2,50 |
3 | Provinsi | I | 3,00 | 2,75 | 2,50 |
II | 2,75 | 2,50 | 2,25 | ||
III | 2,50 | 2,25 | 2,00 | ||
4 | Kota/ | I | 1,50 | 1,25 | 1,00 |
Kabupaten |
II |
1,25 |
1,00 |
0,75 |
|
III | 1,00 | 0,75 | 0,50 |
Keterangan :
1) Kejuaraan dari negara sahabat/asing nilainya sama dengan Juara Tingkat I Nasional;
2) Nilai Prestasi hanya diperhitungkan dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai;
3) Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2014 s.d. Juni
2016);
4) Penyelenggara kejuaraan adalah Instansi atau Organisasi yang berkompeten misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi dibawah pembinaan Instansi terkait;
5) Nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan/atau lembaga /instansi lain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya antara lain OSN, O2SN, FLS2N, LCC 4 PILAR, LPIN, PMR, KKR, Dokter Kecil, MAPSI, POPDA, Siswa Berprestasi, Kepramukaan ;
6) Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, diadakan penelitian internal dan pengesahan secara berjenjang (piagam tingkat internasional, nasional dan provinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah u.p. Kepala Bidang yang bersangkutan, piagam tingkat kabupaten/kota oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota setempat) dan dilaksanakan tes khusus sesuai dengan sertifikat/piagam yang dimiliki;
7) Semua jenis sertifikat (piagam) penghargaan diluar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.
- NILAI LINGKUNGAN (NL) DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG SMP, SMA DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2016/2017
NO |
URAIAN |
NILAI LINGKUNGAN |
1. |
Bertempat tinggal di Kota Salatiga/ berasal dari sekolah di Kota Salatiga |
1,5 |
Keterangan : Bagi calon peserta didik yang
bertempat tinggal di Kota Salatiga dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- NILAI LINGKUNGAN (NL) DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG SD TAHUN PELAJARAN 2016/2017
NO |
URAIAN |
NILAI
LINGKUNGAN |
1 |
Jarak rumah/tempat tinggal dengan Sekolah ≤ 500 meter (baik dalam maupun luar kota Salatiga) |
3 |
2. |
Bertempat tinggal di wilayah Kota Salatiga dengan jarak> 500 meter sampai 1.000 meter dari lokasi sekolah |
2 |
3. |
Bertempat tinggal di wilayah Kota Salatiga dengan jarak lebih dari 1.000 m dari lokasi sekolah |
1 |
Keterangan : Bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di Kota Salatiga dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
SELEKSI JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- Seleksi calon peserta didik kelas VII (tujuh) SMP dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Sekolah/Surat Tanda Lulus Program Kejar Paket A atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah Sementara, dengan mempertimbangkan prestasi olahraga, prestasi seni, prestasi dibidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.
- Apabila terjadi Nilai Akhir PPDB sama, penentuan peringkat tertinggi ditentukan berdasarkan urutan:
1) Usia lebih tua
2) Nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan mata pelajaran:
– Bahasa Indonesia
– Matematika
– IPA
Jadwal Penerimaaan Peserta Didik Baru Kota Salatiga
Tahun Pelajaran 2016/2017
Jenjang Pendidikan |
Pendaftaran |
Tes Khusus |
Seleksi/ Analisis/ Peringkat |
Pengumu man |
Daftar Ulang |
Hari Pertama Masuk Sekolah |
TK/SD/ |
||||||
a. Negeri |
06-20 Juni
2016 |
06-20 Juni
2016 |
22 Juni
2016 |
22-27 Juni
2016 |
18 Juli
2018 |
|
b. Swasta | 06-27 Juni
2016 |
06-27 Juni
2016 |
28 Juni
2016 |
23-01 Juli
2016 |
18 Juli
2016 |
|
SMP | ||||||
a. Negeri |
||||||
Pemberkasan |
20-22 Juni
2016 |
20 – 22 Juni
2016 |
23 Juni
2016 |
23 – 25
Juni 2016 |
18 Juli
2016 |
|
b. Swasta |
01 Juni – 18
Juli 2016 |
01 Juni-18
Juli 2016 |
18 Juli
2016 |
18 Juli
2016 |
18 Juli
2016 |
|
SMA |
||||||
a. Negeri | ||||||
Pemberkasan |
13 -15 Juni
2016 |
13-15 Juni
2016 |
17 Juni
2016 |
20-22
Juni 2016 |
18 Juli
2016 |
|
b. Swasta |
01 Juni – 18
Juli 2016 |
01 Juni-18
Juli 2016 |
18 Juli
2016 |
18 Juli
2016 |
18 Juli
2016 |
|
SMK | ||||||
a. Negeri | ||||||
Pemberkasan |
13-15 Juni
2016 |
13-16 Juni
2016 |
13-17 Juni
2016 |
20 Juni
2016 |
21-23
Juni 2016 |
18 Juli
2016 |
b. Swasta |
01 Juni-18 Juli 2016 |
1 Juni-18 Juli 2016 |
01 Juni-18 Juli 2016 |
18 Juli 2016 |
18 Juli 2016 |
18 Juli 2016 |