Salah satu perubahan juknis BOS tahun 2016 untuk SD, SMP, SMA dan SMK berdasarkan Permendikbud No 16 tahun 2016 adalah terkait batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer disekolah swasta yang semula maksimal hanya 30% menjadi maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima. Untuk perubahan lain silahkan anda download Permendikbud No 16 tahun 2016.
DOWNLOAD Permendikbud No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Juknis BOS tahun 2016 untuk SD, SMP, SMA dan SMK silahkan klik disini