Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang disebut gaji ke-14. Peraturan pemerintah (PP) mengenai ke 2 hal tersebut di atas sudah terbit.
Saat ini, Rancangan PP tentang THR Tahun anggaran 2016 serta RPP perihal gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian aturan serta HAM. “setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB lalu diajukan ke Presiden,” ujar kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan honor dan Tunjangan sdm Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution waktu ditemui pada ruang kerjanya, Jumat (13/05).
Beliau mengakui bahwa dalam RPP tertulis, pemberian THR serta gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. “namun buat kepastian diberikan sebelum atau sehabis lebaran belum terdapat,” jelasnya.
Tetapi besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji utama. Sedangkan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yg biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi berkata, pada saat dekat pemerintah akan menyampaikan gaji ke-13 serta THR kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN). “gaji ke-13 diberikan waktu anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan buat membantu memenuhi kebutuhan PNS ketika merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS semakin tinggi. Adapun mekanisme pencairan gajie-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali asal gaji pokok
Sumber :www.menpan.go.id