Haram Menikahi Saudara Sepersusuan

Sejumlah hasil penelitian ilmiah menemukan adanya gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada anak yang menyusu. Maka apabila ASI disusu oleh seorang balita maka akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara sepersusuanannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut.  Dan juga sudah dibuktikan secara ilmiah bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan.

Kekerabatan karena faktor sepersusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada balita yang menyusu akan masuk dan bersatu dengan jaringan gen balita tersebut. ASI mengandung lebih dari satu sel, dimana sel-sel tersebut merupakan inti kehidupan yang sering disebut DNA.

Ini menjadi penting ketika terjadi perkawinan sedarah (incest). Livingstone dalam bukunya  “ Genetics, Ecology Ana The Origins of Incest Ana Exogamy” mengatakan hasil perkawinan sedarah (sepersusuan) memiliki resiko gangguan genetik, mengarah pada proporsi cacat lahir yang lebih tinggi. Kelainan yang disebut gangguan resesif autosomal ini terjadi akibat peningkatan frekuensi homozigot. Artinya, penderita membawa dua salinan (alel) dari gen yang sama menghasilkan mutasi gen resesif tertentu.

Efeknya bisa berbeda, gen resesif yang menghasilkan cacat lahir bisa menjadi lebih sering, menghasilkan tingkat potensi cacat yang lebih tinggi sedangkan gen yang tidak berkode untuk cacat lahir bisa meningkat dalam satu populasi. Dalam populasi kecil  jika anak-anak yang lahir cacat meninggal sebelum mereka mereproduksi efek akhir dari perkawinan sedarah maka itu akan mengurangi frekuensi gen cacat dalam populasi dengan menurunnya keseluruhan jumlah kelahiran penyebab gen cacat dari waktu ke waktu.

Dalam populasi yang lebih besar pembawa gen cacat akan bertahan dan kawin yang kemudian akan mengarah ke tingkat cacat lahir yang lebih konstan. Dalam The Journal of Pediatrics, Baird  dan Mc Gillivray mengatakan efek degeneratif dari perkawinan sedarah hanya akan fatal secara signifikan setelah kasus incest diulang dua kali atau lebih dan bahwa variasinya tergantung pada kuantitas dan kualitas cacat bawaan dimana anggota keluarga bisa menjadi pembawa gen resesif autosomal. Sebuah studi terhadap 21 orang yang terdiri dari keturunan hasil perkawinan adik-kakak atau ayah-anak menemukan bahwa 12 orang memiliki kelainan dengan 9 orang diantaranya diklasifikasikan sebagai cacat berat.

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang” (QS. An Nisa:23)

Berbagai hasil penelitian diatas menjadi bukti bahwa Islam melarang keras pernikahan sepersusuan atau sedarah. Berbagai penyakit dan cacat akan timbul dari adanya pernikan incest ini. Bahkan Islam telah demikian detilnya melarang siapa-siapa saja yang haram dinikahi sesuai dalam surat An Nisa ayat 23 diatas. Semoga dengan pembuktian ini semakin menebalkan iman kita terhadap Alloh SWT.

Berita Terkait