Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur, Yangon, Den Haag, Bangkok, Moskow, Singapura dan Cairo yang telah berakhir masa tugasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dari latar belakang PNS dan Non PNS yang memenuhi persyaratan, serta berminat untuk diangkat menjadi guru dan tenaga kependidikan pada Sekolah Indonesia luar negeri.
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun bagi non PNS dan maksimal 45 (empat puluh lima)tahun bagi PNS dan pelamar Tata Usaha pada tanggal 1 Januari 2017.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Khusus pelamar non PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Khusus pelamar non PNS tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon Pelamar wajib mengisi Formulir Pendaftaran Calon Guru SILN bagi Non-PNS pada tautan berikut ini: http://goo.gi/forms/cYTmlKxQYk. Pelamar dimohon TIDAK mengirimkan berkas apa pun pada tahapan ini kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kelengkapan berkas persyaratan diperlukan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus pada ta hap seleksi kualifikasi.
- PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAVA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu pelamar dapat diterima sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri.
PROSESSELEKSI
- Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi KementerianPendidikan dan Kebudayaan RI.
- lnformasi tentang kelengkapan berkas persyaratan beserta batas waktu penyerahannya diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (lihat rencana penjadwalan). Kelengkapan berkas persyaratan yang diperlukan meliputi, antara lain:
Fotokopi KTP dan Akte Lahir.
Fotokopi ljazah pendidikan terakhir yang dilegalisir. Fotokopi Sertifikat Profesi Pendidik yang dilegalisir. Fotokopi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Surat keterangan mengajar/bekerja dari sekolah/yayasan yang menunjukkan pengalaman mengajar/bekerja sesuai dengan bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun.
Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) yang disampaikan dalam amplop tertutup.
Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan setempat bagi pelamar PNS dan Surat izin dari pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan) bagi pelamar Non PNS untuk mengikuti proses seleksi.
Sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang masih berlaku. Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka,seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT),Akuntansi/Keuangan, dll.
Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Pelamar yang telah melengkapi berkas persyaratan dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Wawancara, Tes Pedagogik, Praktik Mengajar (Micro Teaching) dan Tes Kemampuan Bahasa Asing.
- Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan dapat melanjutkan tahapan seleksi berikutnya, yaitu wawancara di depan panelist Kemendikbud, Kemenlu, serta Perwakilan RI terkait.
- Daftar nama peserta Seleksi Tahap II yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan dalam rangka proses pengangkatan, calon Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri definitif diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI.
Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4×6.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RS Pemerintah.
Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru Sekolah Indonesia di luar negeri dalam
Bahasa Indonesia dan lnggris masing-masing 1 lembar dicetak 2 set di atas kertas A4. Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia diangkat
menjadi Guru Sekolah Indonesia di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 3 (tiga
tahun) bagi PNS dan 2 (dua) tahun bagi Non PNS dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Info lengkap tentang SELEKSI PENERIMAAN CALON GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI TAHUN ANGGARAN 2016 silahkan klik disini