BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016 EDISI REVISI DOWNLOAD

Pedoman  ini  memberikan  informasi  kepada  semua  pihak  yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:

  1. alur sertifikasi guru;
  2. sasaran peserta sertifikasi guru;
  3. persyaratan peserta sertifikasi guru;
  4. proses penetapan peserta sertifikasi guru;
  5. prosedur operasional standar sertifikasi guru; dan
  6. jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

Penjelasan alur sertifikasi guru yang sebagai berikut.

  1. Guru berkualifikasi  S-1/D-IV  dapat  memilih  pola  PF3   atau PLPG sesuai kesiapannya.
  2. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.

1) Menyusun     portofolio     dengan     mengacu     Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).

2) Portofolio  yang  telah  disusun  diserahkan  kepada  dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.

3) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya,  jika  hasil  penilaian  portofolio  peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  atau  mengembangkan  diri  secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.

4) Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.

  1. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
  2. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberi kesempatan mengikuti dua  kali  ujian  ulang.  Apabila  peserta  tersebut  lulus  dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota   atau mempersiapkan diri   secara mandiri untuk menjadi calon peserta sertifikasi tahun berikutnya.

  1. Alur Sertifikasi Guru Melalui SG-PPG

Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada Gambar 2.2. sebagai berikut.

  1. Guru berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG) dan memiliki skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi.
  2. Guru yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti tes masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang lulus tes masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti tahapan:   (1) workshop tahap I, (2) Pogram Pengalaman Lapangan (PPL) tahap I, (3) workshop tahap II, dan (4) PPL tahap II. Sebelum mengikuti workhsop tahap I, guru melakukan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing masing yang nanti akan di bahas dalam workshop tahap II.
  3. Setiap tahapan diakhiri dengan uji kompetensi yaitu ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara online.
  4. Peserta yang tidak lulus setiap ujian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat mengulang sebanyak dua kali. Jika tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan pembinaan dalam rangka pengembangan diri.
  5. Peserta yang tidak lulus ujian tertulis nasional ulang kedua dapat mengikuti ujian tertulis nasional pada periode berikutnya sampai masa studinya berakhir (3 tahun).
  6. Peserta yang lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapat sertifikat pendidik

Guru   yang   diangkat   sebelum   30   Desember   2005   mengikuti sertifikasi guru melalui pola PF atau pola PLPG. Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 mengikuti SG-PPG.

Persyaratan Peserta

Peserta  sertifikasi    guru    yang    diangkat    sebelum    30 Desember 2005

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Guru di  bawah  pembinaan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai  Guru  PNS/Guru  Tetap  (GT).  Bagi  GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus  memiliki  SK  pengangkatan  dari  pejabat  yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur)  minimum 2 tahun berturut-turut.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut :

1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.

2) Guru    PNS/guru    tetap    non    PNS    yang    memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

  1. Peserta sertifikasi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Guru di  bawah  pembinaan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi    yang    terakreditasi    atau    minimal    memiliki    ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada  yayasan  yang sama.  Khusus  bagi GTY melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Memenuhi    skor    minimal    UKG    yang    ditetapkan    oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
  8. Semua  guru   yang   memenuhi   persyaratan   sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
  9. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  10. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon  peserta sertifikasi  guru  pola  PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
  11. Penetapan peserta dilakukan  secara  berkeadilan  dan transparan   melalui   on-line   system   dengan   menggunakan

Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru  diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id.

  1. Dinas pendidikan      provinsi/kabupaten/kota      dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:

1)    meninggal dunia;

2)     sakit    permanen    yang    menyebabkan    tidak    dapat melaksanakan tugas sebagai guru;

3)    melakukan pelanggaran disiplin;

4)    mutasi ke jabatan selain Guru;

5)    mutasi ke kabupaten/kota lain;

6)    mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;

7)    pensiun;

8)    mengundurkan diri dari calon peserta;

9)     sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9 persyaratan peserta di atas.

10) Dokumen  fisik  tidak  sesuai  atau  tidak  memenuhi persyaratan.

BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016 EDISI REVISI DOWNLOAD silahkan klik disini

 

Berita Terkait