Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor menentukan bahwa guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Terkait hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kebijakan kriteria daerah khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus.
Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing adalah sebesar Rp.
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan
Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Daerah Khusus
Penetapan daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
- akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung
- pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
- tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
- tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
- Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.
Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut:
- sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
- sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
- Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah sebagai berikut:
- minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
- hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
- ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.
- Kriteria pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (duaribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
Kriteria Wilayah dan Satuan Pendidikan
Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Satuan pendidikan di daerah khusus berasal dari data KDPDTT yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Satuan pendidikan di daerah khusus berasal dari data non KDPDTT yang bersumber dari Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Kriteria Guru Penerima
Kriteria penerima tunjangan khusus tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus;
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
- Diutamakan S-1/D-IV;
- 4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
- 5. Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal
(formulasi perencanaan kebutuhan guru).
Penetapan dan Pendistribusian Kuota
- Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus adalah guru yang datanya valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bertugas di daerah khusus.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan kuota nasional.
- Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima tunjangan khusus.
- enentuan nominasi penerima tunjangan khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodik per tanggal 29 Februari pada tahun berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota diberi hak untuk membatalkan nominasi penerima tunjangan khusus secara online melalui aplikasi SIMTUN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ditentukan nominasi penerima tunjangan khusus, apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat dan mengusulkan pengganti berdasarkan urutan nominas
Setelah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak ditentukannya nominasi penerima tunjangan khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menetapkan penerima tunjangan khusus berdasarkan kriteria penerima.
Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan nominasi penerima
Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodik.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan calon guru penerima Tunjangan Khusus paling lambat akhir Maret pada tahun berkenaan secara online melalui aplikasi SIMTUN, setelah kabupaten/kota melakukan verifikasi calon penerima Tunjangan Khusus sesuai kuota yang diberikan.
- Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan khusus
- guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di satuan pendidikan masing-masin
- Ditjen GTK menerbitkan SK penerima tunjangan khusus bagi guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tah
- Ditjen GTK menyiapkan berkas pencairan sesuai dengan kewenangannny
- Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka Ditjen GTK memproses retur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dikdas 2016 silahkan klik disini