Pemberian Insentif bagi GBPNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama. Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut:
- terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
- guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
- berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
- minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
- diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
D.Penghentian Pemberian Insentif
Pemberian insentif dapat dihentikan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, apabila guru memenuhi satu atau lebih hal di bawah ini:
- tidak memenuhi kriteria penerima insentif;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri;
- diangkat sebagai CPNS;
- telah mendapatkan tunjangan profesi;
- mutasi kejabatan selain guru;
- telah selesai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
- dinyatakan bersalah secara hukum pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- tidak melaksanakan atau meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan;
- merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif . Hal sebgaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan diproses setelah mendapat laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016 silahkan klik disini