Persyaratan peserta Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
Persyaratan Administratif
- Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
- Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
- Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
- Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahunterakhir.
- Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan5 (lima) tahun terakhir.
- Melampirkan portofolio 5 (lima) tahun terakhir dengan format terlampir
Pelaksanaan pemilihan guru SMA dan Guru SMK berprestasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
a) Penerimaan dokumen peserta pemilihanGuru Berprestasi Tingkat Kabupaten sebelum tanggal 30 April 2016
b) Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten antara tanggal 2 s.d 28 Mei 2016.
c) Penentuan pemenang paling lambat pada 28 Mei 2016.
d) Penerbitan SK Pemenang oleh Bupati/Walikota pada paling lambat diterima di provinsi tanggal 1 s.d 10 Juni 2016.
e) Batas akhir penerimaan portofolio peserta di provinsi 24 Juni 2016
Download PEDOMAN PEMILIHAN GURU SMA DAN GURU SMK BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016 silahkan klik disini