Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu: Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 dan Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015
- Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
- Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
- Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
- Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
- Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
- in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
- on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
- in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
- on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan
- Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi
- Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.
- Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
- Nilai UKG
- Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
- Usia
- Masa kerja
- Golongan kepangkatan
- Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
- Nilai UKG
- Usia
- Masa kerja
- Golongan kepangkatan
- Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 yang memenuhi syarat
Berkas peserta yang memilih pola PLPG secara langsung (LPTK menerima dari Disdik Kab/Kota):
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota,
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS),
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
- Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan (5 tahun terakhir), dan
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Untuk kelengkapan dokumen berkas yang harus dikumpulkan silahkan download dibawah ini :