KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu: Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 dan Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015

  1. Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
    1. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
    2. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
    3.  Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
  2. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
    1. in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
    2. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
    3. in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
    4. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan
  3. Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi
  4. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.
  5. Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
  • Nilai UKG
  • Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
  • Usia
  • Masa kerja
  • Golongan kepangkatan
  1. Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
  • Nilai UKG
  • Usia
  • Masa kerja
  • Golongan kepangkatan
  • Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 yang memenuhi syarat

Berkas peserta yang memilih pola PLPG secara langsung  (LPTK menerima dari Disdik Kab/Kota):

  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota,
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS),
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  • Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan (5 tahun terakhir), dan
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Untuk kelengkapan dokumen berkas yang harus dikumpulkan silahkan download dibawah ini :

FORMAT VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN/ BERKAS SERGUR 2016

Berita Terkait