Awas Sekolah dapat terkena sangsi apabila tidak selektif dalam memilih buku

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Buku  yang  digunakan  oleh  Satuan  Pendidikan  terdiri atas:

  1. Buku Teks Pelajaran
  2. Buku Non Teks Pelajaran

Buku    yang    digunakan    oleh    Satuan    Pendidikan sebagaimana dimaksud wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain  tidak   mengandung   unsur   pornografi,   paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Selain  memenuhi  nilai/norma  positif  yang  berlaku  di masyarakat sebagaimana dimaksud. Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian sebagai buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu wajib memenuhi unsur:

  1. kulit buku;
  2. bagian awal;
  3. bagian isi; dan
  4. bagian akhir.

Kulit buku pada Buku Teks  Pelajaran  dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.

Bagian  awal  buku  pada  Buku  Teks  Pelajaran  wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman

kata  pengantar,  halaman  daftar  isi,  halaman  daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta dapat    juga  menambahkan  halaman  kata  pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian   isi   buku   pada   Buku   Teks   Pelajaran   wajib memenuhiaspek   materi,   aspek   kebahasaan,   aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta dapat juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

Bagian  akhir  buku  pada  Buku  Teks  Pelajaran  wajib memenuhi informasi    tentang    pelaku    perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.

Bagian akhir buku pada Buku Non Teks Pelajaran yang non     fiksi  wajib  memenuhi  informasi  tentang  pelaku perbukuan dan indeks, serta dapat juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.

Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  rincian  kulit  buku, bagian  awal,  bagian  isi,  dan  bagian  akhir pada Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(1)          Pelaku  penerbitan  baik  untuk  Buku  Teks  Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit.

(2)          Informasi tentang pelaku penerbitan pada bagian akhir buku  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (9) wajib              memuat    informasi    tentang    Penulis,    Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:

  1. nama lengkap;
  2. gelar akademis (jika ada);
  3. riwayat pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yang meliputi    nama    lembaga,    fakultas    dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
  4. buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
  5. penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis,   Editor,   Penelaah,   Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
  6. buku yang pernah ditelaah, direviu, dibuat ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir    (khusus    Penelaah,    Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
  7. daftar kegiatan pameran dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator);
  8. pas foto (khusus penulis);
  9. bidang keahlian;
  10. pekerjaan tetap/profesi  dan  jabatan  dalam  kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang meliputi kurun        waktu         pekerjaan/profesi         dan institusi/lembaga tempat bekerja;
  11. alamat kantor atau alamat rumah;
  12. nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
  13. akun facebook;
  14. alamat e-mail; dan
  15. informasi lain yang ingin dicantumkan.

(3)          Bagi   penulis   yang   tidak   memiliki   gelar   akademis sebagaimanadimaksud    pada    ayat    (2)    huruf    b mencantumkan kata ‘tidak ada’.

(4)   Informasi tentang penerbit meliputi:

  1. nama perusahaan atau badan usaha;
  2. tahun berdiri
  1. tahun penerbitan buku pertama;
  2. tanda daftar perusahaan (TDP);
  3. alamat, nomor  telepon,  dan  nomor  faksimile kantor;
  4. nomor pelayanan pelanggan;
  5. akun facebook; dan h.    alamat email.

(5)  Buku asing yang diterjemahkan untuk digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan informasi tentang penerjemah dengan informasi yang sama dengan format informasi   tentang   Penulis,   Editor,   Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Download lengkap Permendikbud No. 8 Tahun 2016 silahkan klik disini

 

 

 

Berita Terkait