Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:
- Buku Teks Pelajaran
- Buku Non Teks Pelajaran
Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
Selain memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud. Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian sebagai buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu wajib memenuhi unsur:
- kulit buku;
- bagian awal;
- bagian isi; dan
- bagian akhir.
Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.
Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman
kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta dapat juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhiaspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta dapat juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
Bagian akhir buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
Bagian akhir buku pada Buku Non Teks Pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan dan indeks, serta dapat juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir pada Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit.
(2) Informasi tentang pelaku penerbitan pada bagian akhir buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) wajib memuat informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:
- nama lengkap;
- gelar akademis (jika ada);
- riwayat pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yang meliputi nama lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
- buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
- penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
- buku yang pernah ditelaah, direviu, dibuat ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
- daftar kegiatan pameran dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator);
- pas foto (khusus penulis);
- bidang keahlian;
- pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang meliputi kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga tempat bekerja;
- alamat kantor atau alamat rumah;
- nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
- akun facebook;
- alamat e-mail; dan
- informasi lain yang ingin dicantumkan.
(3) Bagi penulis yang tidak memiliki gelar akademis sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b mencantumkan kata ‘tidak ada’.
(4) Informasi tentang penerbit meliputi:
- nama perusahaan atau badan usaha;
- tahun berdiri
- tahun penerbitan buku pertama;
- tanda daftar perusahaan (TDP);
- alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
- nomor pelayanan pelanggan;
- akun facebook; dan h. alamat email.
(5) Buku asing yang diterjemahkan untuk digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan informasi tentang penerjemah dengan informasi yang sama dengan format informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Download lengkap Permendikbud No. 8 Tahun 2016 silahkan klik disini