Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menyatakan bahwa kewenangan proses Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi guru dan kepala sekolah golongan IVB yang akan naik ke golongan IVC dan seterusnya berada pada Biro Kepegawaian Kemendikbud.
Sedangkan bagi golongan IVA yang akan naik ke IVB menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah propinsi.
Bagi anda guru atau kepala sekolah yang golongan IVB menuju IVC untuk mengetahui apakah Penetapan Angka Kredit (PAK) golongan IVB menuju golongan IVC sudah diterbitkan atau belum, silahkan cek melalui link dibawa ini :
Penetapan PAK Guru silahkan klik di sini
Penetapan PAK Pengawas Sekolah silahkan klik di sini
Penetapan PAK Penilik/Guru Pamong silahkan klik disini
Semoga bermanfaat.