Pemerintah akan menerbitkan Kartu tanda Penduduk (KTP) buat anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan buat mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, serta pemenuhan hak konstitusional anak.
Sesuai Permendagri angka dua Tahun 2016 perihal Kartu ciri-ciri Anak, KTP anak ini terdiri berasal 2 jenis. Yaitu buat anak yang berusia 0-5 tahun serta buat anak usia 5 hingga 17 tahun.
Bagi anak Indonesia (WNI) yg baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Buat anak WNI yang belum berusia lima tahun namun belum mempunyai KIA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menerangkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK orisinil orang tua/wali; serta
- KTP orisinil kedua orangtuanya/wali.
KIA dipergunakan sebagai ciri-ciri resmi anak mempunyai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Ad interim, bagi anak WNI yang telah berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan menjadi berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran serta menandakan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali
- KTP orisinil kedua orangtuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna berukuran 2 x 3 sebesar 2 (2) lbr.
Buat anak warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia, buat menerima KIA harus memenuhi persyaratan menjadi berikut:
- Fotocopy paspor dan biar tinggal tetapi
- KK orisinil orang tua/wali
- KTP elektronika orisinil ke 2 orangtuanya.
di Pasal 13 Permendagri nomor dua Tahun 2016 wacana Kartu ciri-ciri Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Ketua Dinas menandatangani serta menerbitkan KIA.
- KIA bisa diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di tempat kerja Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, daerah hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat aporisma.
Buat anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
- Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas menggunakan menyerahkan persyaratan buat menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA bisa diberikan pada pemohon atau orangtuanya di tempat kerja Dinas.