Nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 akan dibagi menjadi 10 level atau kelompok. Level ini jika dilihat dari skala 10 hingga 100.
“Dengan target nilai batas minimal 55,”ungkap Kasubdit Perencanaan Kebutuhan Guru, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Santi Amabarukmi kepada wartawan di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (15/10).
Santi menjelaskan alasan mengapa Kemendikbud menetapkan target nilai 55. Hal ini bukan saja berkaitan dengan yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015. Namun, tambah dia, ini berhubungan dengan skor yang sebelumnya mampu digapai para guru yang bersertifikasi pada UKG beberapa tahun lalu. Para guru ternyata hanya mampu menggapai skor rata-rata 47.
Untuk para guru yang belum bisa mencapai target, menurut Santi, mereka akan di-treatment. Guru-guru itu akan mendapatkan modul pelatihan dari Kemendikbud. Sejauh ini, Kemendikbud telah menyediakan 10 modul untuk 10 kelompok nilai UKG itu nantinya.
Menurut Santi, guru yang mendapatkan nilai tinggi bisa menjadi tutor ke depannya. Ilmu dan pemahaman yang dimiliki bisa dibagikan kepada guru-guru yang belum mampu mencapai target.
Pada hakikatnya, hasil UKG ini bisa membantu para guru untuk mengetahui kekurangannya. Dengan demikian mereka bisa memperbaiki kualitas masing-masing ke depannya.